
Seiring penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) di berbagai daerah di Indonesia, pemilik kendaraan kini wajib lebih disiplin dalam berlalu lintas. Jika kamu terkena tilang ETLE dan tidak segera menyelesaikannya, STNK kendaraanmu bisa diblokir. Tapi tenang, proses membuka blokir STNK akibat tilang ETLE sebenarnya cukup mudah, kok!
Berikut panduan lengkapnya:
Apa Itu Blokir STNK Akibat ETLE?
Blokir STNK akibat ETLE terjadi ketika pemilik kendaraan tidak menindaklanjuti surat konfirmasi pelanggaran dari sistem tilang elektronik. Jika dibiarkan, data kendaraan akan masuk daftar blokir pajak, yang artinya kamu tidak bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan sebelum menyelesaikan kewajiban tilang.
Cara Cek Apakah STNK Diblokir karena ETLE
- Kunjungi situs resmi ETLE sesuai wilayah (misalnya: etle-pmj.info untuk Polda Metro Jaya).
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan data sesuai yang diminta.
- Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan data dan statusnya.
Cara Membuka Blokir STNK akibat Tilang ETLE
1. Cek Surat Konfirmasi ETLE
Biasanya dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat di STNK. Jika tidak menerima, kamu bisa cek secara online.
2. Konfirmasi Data Pelanggaran
Lakukan konfirmasi secara online lewat link yang disediakan di surat atau situs ETLE. Jika pelanggaran benar, lanjutkan ke tahap pembayaran.
3. Bayar Denda Tilang
Gunakan kode BRIVA yang dikirim setelah konfirmasi. Pembayaran bisa dilakukan via:
- ATM
- Mobile Banking
- Teller bank (BRI)
4. Ambil Bukti Pelunasan
Setelah membayar, kamu akan mendapatkan bukti pelunasan denda.
5. Hubungi Samsat untuk Pengaktifan STNK
Kirim bukti pembayaran ke layanan Samsat atau datang langsung ke kantor Samsat untuk mengaktifkan kembali STNK yang diblokir.
Biasanya, proses pengaktifan memerlukan waktu 1×24 jam setelah data tilang dinyatakan lunas.
Tips agar STNK Tidak Diblokir Lagi
- Selalu taati rambu dan aturan lalu lintas.
- Cek rutin status kendaraanmu di situs ETLE.
- Segera tanggapi surat tilang elektronik bila ada.
- Pastikan alamat pada STNK dan KTP sesuai agar surat tilang sampai ke tanganmu.
Kesimpulan
Meskipun STNK kamu bisa diblokir akibat tilang ETLE, cara membukanya cukup sederhana jika kamu mengikuti prosedurnya dengan benar. Yang terpenting, jangan abaikan surat konfirmasi pelanggaran dan segera bayar denda tilang bila terbukti bersalah.
Dengan lebih disiplin di jalan dan melek teknologi, kamu bisa terhindar dari blokir STNK dan tetap tenang saat perpanjangan pajak kendaraan.